You are here > Home Laporan Utama Edisi 2009 April Sistem Tanggung Renteng perlu Didekonstruksi
Wed 08 Feb 2012
Sistem Tanggung Renteng perlu Didekonstruksi Cetak Surel
Di mata akademisi dan pengamat ekonomi, sistem tanggung renteng telah mampu menghidupi puskowanjati sejak lima puluh tahun yang lalu. Koperasi sekunder itu bukan hanya lestari, namun tetap berkembang pada masa yang paling kritis sekalipun terutama melewati masa krisis ekonomi.
Dengan kata lain, tanggung renteng cocok diterapkan pada koperasi, khususnya yang selama ini dijalankan koperasi wanita guna melepaskan dari kemiskinan.“Tanggung renteng pas untuk Indonesia dengan budaya kolektifnya. Satu dihukum, semua dihukum. Satu berhasil, semua berhasil,” ujar Darmanto Jatman, budayawan sekaligus dosen dari Universitas Diponegoro Semarang.
Resiko tidak terbayarnya pinjaman oleh anggota menjadi tanggung jawab bersama, sehingga terjadi saling kontrol yang dapat menghasilkan kedisiplinan yang tangguh.Menurut Darmanto, sistem tanggung renteng perlu didekonstruksi, agar tidak menjadi jimat bertuah yang bersifat instan. Sistem tersebut perlu dipraktikkan secara terencana dan terukur apabila tidak mau gagal.
Tanggung renteng, tambah budayawan tersebut, sebaiknya dijauhkan dari pengkultusan atau pemitologian, dan di masa depan diperlukan sikap terbuka serta menghormati gagasan-gagasan yang berbeda. Direktur Lembaga Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Revrisond Baswir, menilai koperasi perlu diluruskan kembali perannya sebagai soko guru perekonomian, sehingga seharusnya bisa mendirikan berbagai perusahaan berbentuk koperasi mencakup perusahaan penerbangan, telekomunikasi, bank dan lainnya lagi.
Saat sekarang, lanjut dia, perusahaan dengan sistem kapitalisme semakin mendominasi ekonomi Indonesia. Untuk itu, gerakan koperasi perlu melakukan aksi kongkrit guna mencegah dominasi asing, maka ideologi koperasi jangan sampai hilang.Revrisond menekankan perlunya koperasi wanita yang menjalankan sistem tanggung renteng bisa menggerakkan usaha mikro kecil di kalangan anggotanya.
“Pinjam-meminjam selayaknya untuk kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif apalagi membeli produk impor. Pinjam dana di kopwan perlu dimanfaatkan membeli produk dalam negeri (yang dihasilkan UKM), sehingga saling menghidupi,” paparnya.
 

KAMAR DAGANG INDUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
[ K A D I N U M K M ]

Jl. Bung Tomo 8A - Surabaya
Telp. (031) 501 5264, Fax. (031) 501 5276
- Best Viewed In 1280 x 1024 Resolution Using Firefox -