You are here > Home Laporan Utama Edisi 2009 Juli Pelaku UMKM perlu Bersinergi dengan Koperasi
Wed 08 Feb 2012
Pelaku UMKM perlu Bersinergi dengan Koperasi Cetak Surel
pelakuKonsep sinergitas yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui koperasi tahun ini akan kembali digalakkan. Sistem sinergitas ini dipandang perlu karena sebagian akses permodalan untuk UMKM dikucurkan pemerintah melalui koperasi.Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim, Braman Setyo, bergabungnya pelaku UMKM dengan koperasi tidak hanya untuk mempermudah akses permodalan, namun koperasi dapat mendukung pemberdayaan UMKM melalui program-program pemasaran produk, jaringan pasar, penguatan manajemen dan sumberdaya manusia serta membuka relasi dengan usaha skala besar.
Saat ini di Jatim masih sedikit pelaku UMKM yang bergabung dengan koperasi, sehingga pelaku UMKM dikuatirkan tidak memperoleh fasilitas-fasilitas tadi. “Karena itu, kami mengimbau agar pelaku UMKM khususnya di sektor mikro, dapat berkelompok dan membentuk koperasi. Kami menjamin akan memfasilitasi pembentukannya,” kata Braman, yang tahun ini memperoleh anugerah penghargaan Satya Lencana Pembangunan Koperasi 2009. Penghargaan tersebut diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat peringatan Hari Koperasi 2009 di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 1 Juli lalu.
Hingga saat ini, pelaku UMKM di sektor mikro ditengarai paling banyak yang belum bergabung dengan koperasi. Jika demikian, artinya sekitar tiga juta lebih pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan fasilitas koperasi. Karena dari sekitar 4,3 juta UMKM di Jatim, sekitar 85% adalah pelaku di sektor mikro.Secara prinsip, Pemprov Jatim sangat berkepentingan untuk terus memberdayakan UMKM, karena salah satu pilar ekonomi masyarakat ini terbukti mempunyai kontribusi signifikan dalam memajukan perekonomian Jatim.
Buktinya, dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim 2008 sebesar Rp 628 triliun, sekitar 53%pelaku nya disumbang oleh sektor UMKM. “Sektor UMKM juga terbukti sebagai lembaga perekonomian yang tangguh di tengah terpaan badai krisis,” jelasnya.Guna mendukung pemberdayaan UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Jatim tahun ini mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 10 miliar. Selain dikucurkan melalui koperasi, dana tersebut juga dikucurkan melalui sejumlah program seperti Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdutaskin).Jumlah tersebut diluar bantuan permodalan kepada UMKM dari Pemprop Jatim senilai Rp 60 miliar yang disalurkan melalui Bank Jatim dengan bunga 6%/tahun.
Dukung kepentingan UKM
Konsep sinergitas koperasi dengan UMKM tersebut juga diamini Koordinator Daerah UKM Jatim, Nurcahyudi. Menurut dia, lembaga koperasi harus mendukung semua kepentingan UKM dalam segala bidang, baik itu akses permodalan, pemasaran, dan manajemen.
Karena sejatinya dua lembaga perekonomian ini adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, sebagai upaya untuk menggerakkan sektor riil yang berorientasi pada pengembangan perekonomian masyarakat, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, serta menjembatani kesenjangan pendapatan masyarakat perkotaan dan pedesaan.Dia berharap, koperasi tidak hanya memberikan fasilitas permodalan, pemasaran, dan penguatan SDM, namun koperasi juga harus memberikan fasilitasi pengurusan izin usaha bagi sekitar tiga juta lebih UMKM khususnya di sektor mikro atau informal.
Koperasi diseleksi
Sementara itu, sebagai bukti keseriusan Pemprop Jatim dalam memberdayakan koperasi, Dinas Koperasi dan KUMKM Jatim akan membubarkan 51 koperasi tingkat propinsi yang dianggap tidak lagi beraktifitas.Pembubaran koperasi tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
WBerdasarkan laporan tim dinas, koperasi tersebut tidak mempunyai anggota dan pengurus yang jelas serta tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). RBahkan ada yang tidak mempunyai kantor,” kata Braman. Di tingkat provinsi, sebelumnya sebanyak 54 dari total 386 koperasi yang dinyatakan akan dibubarkan, namun tiga diantaranya menyatakan sanggup melakukan pembenahan sehingga yang resmi dibubarkan hanya 51.
Dari jumlah itu, sebagian besar adalah koperasi yang berjenis koperasi serba usaha (KSU). Sementara secara keseluruhan di Jatim, dari sekitar 19.000 koperasi yang dinyatakan tidak aktif sekitar 300 koperasi. Dia berharap pemerintah kabupaten maupun kota juga melakukan hal yang sama kepada koperasi yang tidak aktif.Namun dibubarkannya sejumlah koperasi tersebut tidak mengancam eksistensi koperasi Jatim yang dipercaya sebagai salah satu pilar perekonomian masyarakat, karena pertumbuhan koperasi di Jatim setiap tahunnya justru lebih banyak, yakni sekitar 9-11% rata-rata setiap tahunnya.
 

KAMAR DAGANG INDUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
[ K A D I N U M K M ]

Jl. Bung Tomo 8A - Surabaya
Telp. (031) 501 5264, Fax. (031) 501 5276
- Best Viewed In 1280 x 1024 Resolution Using Firefox -