|
Pemberdayaan KUMKM Tanggung Jawab Bersama |
|
|
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemberdayaan sektor usaha tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.Sebelum diterbitkan produk hukum tentang UMKM, sektor perkoperasian juga telah memiliki UU tersendiri yakni UU No. 25 Tahun 1992. UU tersebut mengamanatkan bahwa koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional dan daerah, dengan mengembangkan usaha-usaha ekonomi rakyat yang memiliki keterkaitan usaha koperasi dengan usaha anggotanya, terutama pemberdayaan usaha mikro dan kecil. |
|
Read more...
|
|
|
|
|