You are here > Home Laporan Utama Edisi 2009 Juni Pemberdayaan KUMKM Tanggung Jawab Bersama
Wed 08 Feb 2012
Pemberdayaan KUMKM Tanggung Jawab Bersama Cetak Surel
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemberdayaan sektor usaha tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.Sebelum diterbitkan produk hukum tentang UMKM, sektor perkoperasian juga telah memiliki UU tersendiri yakni UU No. 25 Tahun 1992. UU tersebut mengamanatkan bahwa koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional dan daerah, dengan mengembangkan usaha-usaha ekonomi rakyat yang memiliki keterkaitan usaha koperasi dengan usaha anggotanya, terutama pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop & UMKM) Jawa Timur pada 3 Juni 2009 lalu menyelenggarakan rapat koordinasi sinkronisasi perencanaan pembangunan koperasi dan UMKM tahun 2010. Tujuan kegiatan semacam itu antara lain mengkoordinasi rencana penyusunan program/kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada 2010. Selain itu, untuk mendapatkan masukan prioritas program/kegiatan tahun 2010 substansi pemberdayaan koperasi maupun UMKM.
Karena itulah, maka pelbagai pihak yang tergolong para pemangku kepentingan (stakeholders) dilibatkan dalam upaya meningkatkan kinerja koperasi dan UMKM di Provinsi Jawa Timur tahun depan. Salah satu sasarannya adalah terwujudnya sinkronisasi program/kegiatan pemberdayaan KUMKM tingkat kabupaten/kota dan provinsi.Selain unsur Diskop & UMKM Jatim, beberapa pihak telah berperan dalam merumuskan kegiatan dan sasaran program/kegiatan pemberdayaan KUMKM [di Jatim] pada 2010. Diantaranya meliputi Biro Perekonomian Setda Prov. Jatim, Dinas Pertanian Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Bappeda Jatim, Bank Indonesia Surabaya.
Adapun para pelaku perkoperasian yang dilibatkan terutama yang berskala Jatim seperti Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Koperasi Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Dam V/Brawijaya Malang.
Unsur akademisi terdiri dari pakar ekonomi perkoperasian dan UKM juga berperan serta antara lain dari Universitas Negeri Malang dan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Pemangku kepentingan lainnya Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Jawa Timur dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur.
Lima Program
Kepala Diskop & UMKM Jatim, Braman Setyo, menjelaskan bahwa program/kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM tahun depan mengacu terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur tahun 2009 – 2014.Menurut dia, sesuai RPJMD 2009 – 2014, substansi pemberdayaan KUMKM terdapat lima program berupa dua program prioritas dan tiga program penunjang.
“Program prioritas terdiri dari program pemberdayaan usaha skala mikro, penciptaan iklim usaha bagi UMKM dan peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Adapun program penunjang berupa pengembangan kewirausahaan UKM serta pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM,” ujarnya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Koperasi dan UMKM Tahun 2010 Provinsi Jawa Timur, awal Juni lalu.
Lima program prioritas itu merupakan upaya strategis Diskop & UMKM Jatim, dimana dalam pemberdayaan usaha skala mikro memiliki tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama keluarga miskin dan korban. Langkah ke arah itu melalui peningkatan kapasitas usaha, sehingga lebih mandiri dan berkelanjutan serta siap tumbuh dan bersaing.Braman menambahkan penciptaan iklim usaha bagi UMKM dilakukan dengan memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan dan non diskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM.
Dengan demikian, dapat mengurangi beban administrasi, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha dan partisipasi stakeholders/pemangku kepentingan dalam pengembangan kebijakan UMKM.Aspek peningkatan citra koperasi agar menjadi baik juga diupayakan dengan meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, agar jati dirinya mampu dan berkembang secara sehat menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya guna mendapatkan efisiensi kolektif.
Program prioritas itu, lanjut Braman, ditunjang dengan upaya pengembangan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM, sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang. Tujuan sesudah itu adalah meningkatnya produktifitas, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya sekaligus ragam produk unggulan UKM pun semakin berkembang.

Perlunya mempermudah, memperlancar sekaligus memperluas akses UMKM kepada sumberdaya produktif pun memperoleh perhatian, supaya mampu memanfaatkan kesempatan terbuka dan potensi sumberdaya lokal serta menyesuikan skala usahanya sesuai tuntutan efisiensi.
Koperasi baru
Jika ditilik ke belakang, Diskop & UMKM Jatim selama 2006 - 2009 melakukan pengembangan 11.640 koperasi berkualitas dan 1.010.000 wira usaha baru. Pelaksanaan program itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi dan UKM yang mengembangkan 70.000 koperasi berkualitas dan enam juta wira usaha baru. Dengan demikian, program/kegiatan ke depan difokuskan lagi pada pencapaian koperasi berkualitas dan wira usaha baru (WUB).
Agaknya, upaya menjadikan koperasi berkualitas merupakan program penting, seiring besarnya minat para pelaku usaha dalam mendirikan lembaga perkoperasian.Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Diskop & UMKM Jatim, Sonny Djoko Leksono, menyebutkan selama kuartal I tahun ini telah diterbitkan 458 akta pendirian badan hukum koperasi baru di Jatim, sehingga jumlah koperasi menjadi 19.114 unit. Namun, yang aktif hingga April tahun ini hanya 15.380 koperasi.
“Minat masyarakat untuk mendirikan koperasi sangat besar, dimana kondisi yang berkembang akhir-akhir ini menunjukkan dibutuhkannya lembaga perkoperasian guna menggerakkan ekonomi kerakyatan,” paparnya, belum lama ini.Menurut JG Nirbito, pakar perkoperasian Universitas Negeri Malang, konsep ekonomi kerakyatan tidak akan jalan manakala wadah perkoperasian tidak dikembangkan. Karena itulah, maka koperasi perlu diperkuat terus-menerus sebagai wadah penyatuan di kalangan pengusaha mikro dan kecil, supaya daya saingnya lebih kuat dalam menghadapi pelaku usaha swasta.
“Koperasi bidang produksi di Jatim perlu mendirikan pabrik pemrosesan komoditas sesuai unit usaha masing-masing dan tidak sekedar bermitra dengan perusahaan besar, untuk mengurangi ketergantungan pasar terhadap mitra usaha tersebut,” tuturnya, belum lama ini.Pernyataan Nirbito tentu merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM ke depan agar sektor usaha tersebut lebih mandiri.
 

KAMAR DAGANG INDUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
[ K A D I N U M K M ]

Jl. Bung Tomo 8A - Surabaya
Telp. (031) 501 5264, Fax. (031) 501 5276
- Best Viewed In 1280 x 1024 Resolution Using Firefox -