You are here > Home Laporan Utama Edisi 2009 September 3.750 KOPWAN Segera Dibentuk di Jatim
Wed 08 Feb 2012
3.750 KOPWAN Segera Dibentuk di Jatim Cetak Surel
kopwanPemprov Jatim melalui Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur terus mematangkan upaya pemberdayaan lembaga keuangan mikro (LKM) melalui koperasi wanita (kopwan), melalui koordinasi secara intens dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota.Program yang diimplementasikan berupa peningkatan kegiatan ekonomi oleh perempuan itu dilakukan melalui terbentuknya 3.750 kopwan di 3.750 desa/kelurahan.
Masing-masing kopwan difasilitasi bantuan permodalan senilai Rp25 juta menggunakan anggaran APBD I Prov.Jatim berupa dana hibah. Penggunaan modal kerja itu diharapkan akan terus meningkat dalam bentuk pinjaman, sehingga usaha ekonomi produktif yang digeluti perempuan anggota koperasi juga dapat berkembang. Sasaran dari semua itu adalah meningkatnya taraf hidup keluarga anggota koperasi.Saat ini Diskop & UMKM Jatim telah melewati tahap koordinasi dengan instansi yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota se-Jatim. Selanjutnya akan segera dilakukan pembentukan kopwan di perdesaan melalui seleksi dari Pemkab/Kota.
Daerah mendukung
Kalangan instansi yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota juga telah mendukung langkah tersebut. Dukungan itu sangat diperlukan, mengingat lembaga keuangan mikro dalam bentuk kopwan yang akan dibentuk itu beroperasi di wilayah kabupaten/kota dan dana permodalannya pun ditransfer ke rekening pemkab/pemkot.
Koordinasi antara instansi yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota dengan desa/kelurahan juga mutlak diperlukan sebab yang akan diberdayakan adalah perempuan di perdesaan. Pembentukan kopwan juga diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari kepaladesa/kepala kelurahan.
Hal itu disebabkan pendirian 3.750 kopwan bukan program yang dipaksakan dari atas (pejabat di tingkat provinsi), melainkan kebutuhan dari bawah untuk membentuk wadah guna memenuhi kebutuhan anggota atas permodalan terkait pengembangan usaha dari masing-masing anggota.Menurut Kepala Diskop & UMKM Jatim, Braman Setyo, pembentukan kopwan diprioritaskan di desa/kelurahan yang belum terdapat koperasi tersebut, dan diproyeksikan terbentuk sebanyak 3.750 unit hingga akhir tahun ini. Tahun depan ditambah lagi.
Kopwan dibentuk dari kelompok perempuan dengan anggota minimal 20 orang yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota bersangkutan atau koperasi skala kabupaten/kota. Lembaga tersebut diutamakan bagi kelompok-kelompokperempuan yang sudah eksis di masyarakat, tetapi belum berbadan hukum seperti kelompok usaha bersama (KUB), program keluarga harapan (PKH), program perempuan pengembangan ekonomi lokal (P3EL), usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS), pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (PEMP).
Selain berasal dari dana APBD I Prov. Jatim, melalui belanja langsung Diskop dan UMKM Jatim juga membantu biaya pembuatan akta pendirian koperasi wanita oleh notaris.“Dalam pelaksanaannya, kopwan akan didampingi para kader Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) yang akan membimbing dan membina, baik dalam hal manajemen kelembagaan maupun usahanya,” papar Braman.
Karena itu, telah disiapkan dana bantuan untuk biaya pendampingan kader Puskowanjati senilai Rp600.000/kader per bulan. Setiap kader mendampingi 3 – 4 kopwan.Sebagaimana sistem simpan pinjam yang diterapkan banyak kopwan di Jatim, maka kopwan di perdesaan kelak menggunakan pola tanggung renteng. Sehingga kalangan perempuan akan memperoleh pembelajaran tentang pentingnya bertanggungjawab secara bersama-sama atas dana pinjaman anggota.
Dengan kata lain, dana pinjaman yang digunakan anggota merupakan tanggung jawab kelompok manakala anggota bersangkutan tidak mampu mengembalikan.Sementara pemanfaatan dana bantuan modal dari Pemprov Jatim telah diatur sedemikian rupa, semisal untuk keperluan menunjang sarana usaha seperti pembelian alat tulis, mesin hitung/kalkulator dan lainnya hanya diperbolehkan maksimal 5% dari bantuan modal yang diterima. Yakni 5% dari Rp25 juta.
Adapun plafon pinjaman untuk modal kerja bagi anggota kopwan disesuaikan kebutuhan riil usaha anggota dengan bunga yang berlaku pada kopwan bersangkutan dalam jangka maksimal satu tahun.Braman menambahkan penyaluran bantuan keuangan untuk kopwan berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi,Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak terduga Provinsi Jawa Timur. Maka penyalurannya merupakan hibah yang ditransfer dalam bentuk uang dari Pemprov Jatim kepada Pemkab/Kota.
Sesuai ketentuan, penyaluran dana modal kerja bagi kopwan itu didasarkan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani bupati/walikota disertai rincian dan lokasi kegiatan serta rencana kebutuhan biaya. Terkait ketentuan itu, perlu dilampirkan copy rekening PT Bank Jatim atas nama bupati/walikota, kemudian diteruskan ke kopwan.
Menurut Braman, pihak Diskop dan UMKM Jatim akan melakukan pemantauan atas pemanfaatan bantuan modal kepada kopwan secara berkala minimal 2 kali per tahun.“Di lain pihak, kopwan berkewajiban menyampaikan laporan pemanfaatan modal per enam bulan dan menyampaikan pertanggungjawaban 1 bulan sesudah bantuan permodalan dicairkan,” ungkapnya.
Menghindarkan jeratan rentenir
Kepala Badan Perencana Pembangunan Provinsi (Bappeprov) Jawa Timur, Hadi Prasetyo, menyatakan pentingnya membentuk LKM di perdesaan dalam bentuk kopwan, agar kalangan pengusaha mikro dapat mengakses modal.“Salah satu problem besar di Jatim adalah orang/pengusaha mikro mau menerjuni usaha, tetapi kesulitan mendapatkan modal bahkan mencari modal Rp500.000 saja sulit. Kecuali ke rentenir,” tuturnya, belum lama ini.
Oleh karena itu, di perdesaan perlu dibentuk LKM dalam bentuk kopwan, untuk menghindarkan pengusaha mikro dari jeratan ‘bank thithil’ atau rentenir. Soalnya, tidak semua sektor riil, terutama usaha mikro, memenuhi persyaratan bank modern yang mengharuskan adanya agunan.Menurut Hadi, dalam tahap awal tahun ini dibentuk 3.750 kopwan dan akan berlanjut terus hingga pada 2012 LKM itu sudah berdiri di seluruh desa di Jatim yang berjumlah 8.506 desa.
 

KAMAR DAGANG INDUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
[ K A D I N U M K M ]

Jl. Bung Tomo 8A - Surabaya
Telp. (031) 501 5264, Fax. (031) 501 5276
- Best Viewed In 1280 x 1024 Resolution Using Firefox -