You are here > Home Mimbar Dari Bumi Nyiur Melambai
Wed 08 Feb 2012
Dari Bumi Nyiur Melambai Cetak Surel
Berombongan kami tlah siap di Bandara Juanda Surabaya pada pagi itu, 6 Agustus 2009 menuju bumi nyiur melambai ~ Manado. Kami menyelenggarakan kegiatan studi banding dalam rangka “ Pengembangan e-government dan Studi Analisa Data KUMKM “ dengan diikuti sekitar 25 orang Staf Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim, khususnya di Sekretariat.
Setelah 2 jam lebih kami berada di udara, pesawat Sriwijaya yang kami tumpangi bersiap mendarat. Saya mulai melihat laut biru yang mengelilingi Pulau Sulawesi, ombak putih dipinggir pantai dan akhirnya daratan Propinsi Sulawesi Utara, Manado. Nyiur melambai-lambai. Benar yang dikatakan orang, bahwa Propinsi Sulawesi Utara merupakan penghasil kopra. Dan sekarang tlah berkembang lagi, kayu pohon kelapa, VGO ( Virgin Coconut Oil ) dihasilkan pula.
Saat ini Provinsi Sulawesi Utara juga sedang gencar melakukan promosi pariwisata setelah Bali. Lihat saja “WOC ~ World Ocean Conference “ yang dilaksanakan 11- 15 Mei 2009 lalu merupakan kegiatan tingkat internasional. Event itu dihadiri 121 negara, sekitar 5.000 orang peserta hadir. Dan saat ini Manado sedang mempersiapkan pelaksanaan “Sail Bunaken 2009”, 12 – 20 Agustus 2009. Diperkirakan 32 negara akan berpartsipasi dengan kehadiran kapal perang, kapal tiang panjang,dll dengan perkiraan akan dikunjungi sekitar 10.000 orang.
Kami langsung menuju Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Utara di Jl. 17 Agustus Manado. Rombongan kami yang dipimpin Drs. Sularso,MM ~ Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim diterima oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sulawesi Utara ~ Drs. S.J. Parengkuan, MAP.
Provinsi Suluwesi Utara terdiri dari 13 Kabupaten /Kota : Kab. Bolaang Mongondow, Kab.Minahasa, Kab.Kepl. Sangihe, Kota Manado, Kota Bitung, Kab.Kepl. Talaud, Kab.Minahasa Selatan, Kab. Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kab.Minahasa Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kab. Kepl. Sitaro dan terdapat 4.000 – 5.000 koperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Terkait dengan kegiatan studi banding, kami dari Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim ingin melihat secara dekat pelaksanaan pelayanan publik serta pemberdayaan koperasi,usaha mikro kecil dan menengah di Prov. Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui, melalui Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government, pemerintah bermaksud untuk mengupayakan adanya perubahan pola kerja di lingkup pemerintahan terkait dengan semakin majunya teknologi komunikasi dan informasi. Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan menuntut terbentuknya kepemerintahan yang bersih, tranparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
  • Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara,dapat diandalkan dan terpercaya serta mudah dijangkau secara interaktif;
  • Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka di dengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
Dalam Lampiran Inpres tersebut disebutkan, bahwa dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan strategis e-government perlu dilaksanakan melalui enam strategi, yaitu :
  • mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas;
  • menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik;
  • memanfaatkan teknologi informasi secara optimal
  • meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi;
  • mengembangkan kapasitas SDM baik pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat;
  • melaksanakan pengembangan secara sistemik melalui tahapan-tahapan yang realisatik dan terukur.
Drs. S.J. Parengkuan, MAP. dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Prov. Sulawesi Utara juga telah mengupayakan terselenggaranya pelayanan publik yang baik sejalan dengan adanya perubahan paradigma, bahwa saat ini PNS – Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara merupakan pelayan masyarakat. Maka dibentuklah ” Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap”, dimana Dinas Koperasi dan PUKM Prov. Sulawesi Utara menempatkan beberapa petugas sebagai penerima permohonan proses Badan Hukum Koperasi. Berkas Badan Hukum tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada unit pengolah, yaitu: Dinas Koperasi dan PUKM Prov.Sulut.

Berdasarkan strategi ke-6 ~ melaksanakan pengembangan secara sistemik melalui tahapan yang realistik dan terukur,maka sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui jaringan informasi, pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui empat tingkatan sbb.:
  • persiapan meliputi :
    pembuatan situs informasi, penyiapan SDM, sarana akses yang mudah ( Multipurpose Community Center, warnet, SME – Center), sosialisasi situs informasi untuk internal atau publik
  • Pematangan meliputi :
    Pembuatan situs informasi publik interaktif, pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.
  • Pemantapan meliputi :
    Pembuatan situs transaksi pelayanan publik, pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.
  • Pemanfaatan meliputi :
    Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi, situs pemerintah pusat dan daerah harus secara bertahap ditingkatkan menuju ke tingkat 4.
Rencana Strategis Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2005 – 2010 memuat Visi dan Misi.Disebutkan Visi Dinas Koperasi dan PUKM Prov. Sulawesi Utara dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM adalah : ”Mewujudkan koperasi yang berkualitas dan 200.000 wirausaha baru serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, berdaya saing bagi koperasi, usaha mikro,kecil dan menengah”. Sedangkan salah satu Misinya adalah : ” Mewujudkan 2.250 Koperasi yang berkualitas dan mampu memberikan layanan yang baik kepada anggotanya ”.
Berdasarkan Visi dan Misi tersebut Dinas Koperasi dan PUKM Prov. Sulawesi Utara berupaya untuk melakukan pembinaan kepada koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dan salah satu upaya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memerlukan proses Badan Hukum Koperasi melalui Pelayanan Satu Atap tadi.Memang di lingkup pemerintahan, perlu proses secara bertahap untuk menuju pelayanan publik yang diharapkan dalam Inpres tersebut di atas. Seperti pada tulisan terdahulu, bagaimana bagusnya model Badan Pelayanan Terpadu di Kab.Sragen yang pernah kami kunjungi setahun lalu.
Untuk menunjang keberhasilan pelaksanan tugas, Pemerintah Prov. Sulawesi Utara menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 1a Tahun 2009 tanggal : 22 Januari 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. Penerbitan Pergub ini sebagai upaya peningkatan prestasi kerja dan disiplin pegawai negeri sipil. Diharapkan dapat memacu Aparatur Pemerintah Daerah untuk lebih mandiri, saling kontrol, berkompetisi dan berupaya meningkatkan kinerjanya.
Tetapi pemberian TKD ini mempunyai alat kontrol, yaitu: tingkat kehadiran maupun aktifitas PNS yang bersangkutan. Sebagai konsekuensinya, di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak ada uang lembur atau uang makan. Peraturan Daerah semacam ini belum ada di Jawa Timur, tetapi di sisi lain untuk menunjang peningkatan kinerja Pemerintah Prov. Jatim menyediakan uang lembur dan uang makan.Ada kelebihan atau kekurangan di daerah lain, dimana kami melakukan Studi Banding. Tetapi kami berharap, pelayanan publik satu atap ( walaupun belum sepenuhnya diselesaikan di tempat tersebut ) maupun tersedianya Tunjangan Kinerja Daerah di Provinsi Sulawesi Utara dapat menambah wawasan kami.
 

Quick Link

 

Data Pengunjung

Kami punya 13 tamu online

KAMAR DAGANG INDUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
[ K A D I N U M K M ]

Jl. Bung Tomo 8A - Surabaya
Telp. (031) 501 5264, Fax. (031) 501 5276
- Best Viewed In 1280 x 1024 Resolution Using Firefox -