You are here >
Wed
08
Feb 2012
| Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pemberdayaan UMKM |
|
|
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas Nomor : 40 tahun 2007 pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu mengatur kewajiban perusahaan untuk memprogramkan dan melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan atau lebih dikenal Corporate Social Responsibility (CSR). Undang-undang tersebut diutamakan pada perusahaan yang kegiatan usahanya dalam bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.
Komite Cadbury mendefinisikan CG, adalah suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada shareholders. Definisi ini berkaitan dengan peraturan kewenangan Pemegang Saham, Direktur, Manajer dan sebagainya.OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) mendefinisikan CG adalah sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. CG juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. CG yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan, dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif, sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya dengan lebih efisien.Kepmen BUMN 117/2002, mendefinisikan CG adalah suatu proses struktur yang digunakan oleh Organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa CG merupakan prisip pengelolaan perusahaan yang bertujuan untuk mendorong kinerja perusahaan serta memberikan nilai ekonomis bagi pemegang saham maupun masyarakat secara umum. Prinsip GCG diperlukan sebagai upaya untuk meraih kembali kepercayaan investor dan kreditor memenuhi tuntutan global, meminimalkan cost of capital (COC), meningkatkan nilai pemegang saham perusahaan serta mengangkat citra perusahaan. Prinsip GCG (Komite Nasional Governance, 2006), yaitu : Tranparancy, Accountability, Responsibility, dan Independecy serta Fairness. CSR (Lingkar Studi CSR Indonesia) “Upaya sungguh sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan”. Dengan demikian CSR adalah suatu upaya dari entitas bisnis untuk meningkatkan image sebuah entitas bisnis kepada masyarakat dan mengurangi dampak negatif terhadap operasi entitas. Good image entitas bisnis akan meningkatkan nilai perusahaan melalui pengakuan positif oleh konsumen dan masyarakat.Dengan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan CSR akan memberikan konstribusi positif dengan kinerja keuangan perusahaan, serta pelaksanaan CSR akan meningkatkan nilai perusahaan dilihat dari harga saham dan laba perusahaan (earning). Dengan uraian dan penelitian tersebut diatas, menjelaskan bahwa CSR menjadi topik menarik dalam pemberdayaan masyarakat (Community Development) dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Jawa Timur.Keterbatasan anggaran pembangunan untuk pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat penggangguran dan miskin perlu dilakukan secara bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk diarahkan menjadi wira usaha yang mandiri, sehingga yang bersangkutan dalam jangka panjang diharapkan menjadi usaha mikro, kecil dan menengah yang mandiri dan berdaya saing. Pembiayaan untuk program community development, dilakukan dengan mengoptimalkan dana CSR yang diprogramkan oleh masing-masing perusahaan, seperti halnya yang dilakukan oleh BUMN sejak beberapa tahun yang lalu, dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sesuai dengan Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007. Juga di perusahaan swasta nasional dan multinasional, yiatu : PT. HM. Sampoerna, PT. ASTRA dan lain-lain.Oleh : |





